Pertanyaan: Assalamu’alaikum, ustadz bagaimana hukumnya memakan katak dan hukum jual belinya? Dari: Rizki Amalia
Jawaban: Wa’alaikumussalam. Hukum Makan Katak. Pendapat yang kuat, katak terla.rang untuk dimakan. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdurrahman bin Utsman radhiallallahu ‘anhu,
ذكر طبيب عند رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم دواء وذكر الضفدع يجعل فيه فنهى رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم عن قتل الضفدع
Ada seorang dokter yang menjelaskan tentang suatu penya.kit di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dokter itu menjelaskan bahwa katak bisa dijadikan obat untuk penya.kit itu.
Ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membu.nuh katak. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)
Dalam riwayat yang lain, dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi,
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن خمسة: “النملة، والنحلة، والضفدع والصرد والهدهد
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membu.nuh 5 hal: Semut, lebah, katak, burung suradi, dan burung hudhud. (HR. Baihaqi)
Sebagian ulama menetapkan kaidah: “Setiap binatang yang dilarang untuk dibu.nuh maka haram untuk dikonsumsi.” Karena tidak ada cara yang sesuai syariat untuk memakan binatang kecuali dengan menyembelihnya. Sementara kita tidak mungkin menyembe.lih yang dilarang untuk dibu.nuh.
Ketika menjelaskan hadis dari Abdurrahman bin Utsman, As-Syaukani menyatakan,
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ أَكْلِهَا بَعْدَ تَسْلِيمٍ، أَنَّ النَّهْيَ عَنْ الْقَتْلِ يَسْتَلْزِمُ تَحْرِيمَ الْأَكْلِ
Hadis ini dalil hara.mnya memakan katak, setelah kita menerima kaidah, bahwa larang membu.nuh berkonsekuensi ha.ram untuk dimakan. (Nailul Authar, 8:143)
Setelah kita menyimpulkan katak hukumnya ha.ram, konsekuensi selanjutnya adalah ha.ram untuk diperjual-belikan, sebagaimana dinyatakan dalam hadis:
إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya jika Allah mengha.ramkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengha.ramkan hasil penjualan barang itu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Referensi: https://konsultasisyariah.com/10752-hukum-makan-katak.html